Pasal 5
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Penerimaan dana Zakat dapat berupa uang atau barang. (2) Penerimaan dana berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai, cek, atau giro. (3) Penerimaan dana berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk emas, permata, hasil pertanian dalam arti luas, kendaraan, dan aset lainnya. (4) Penerimaan dana berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dituangkan dalam berita acara serah terima penerimaan dana Zakat. (5) Penerimaan dana berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan penaksiran nilai dalam bentuk rupiah berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya barang.
