Pasal 4
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Penerimaan dana dapat berasal dari Zakat, Infak, Sedekah, Dana Sosial Keagamaan Lainnya, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana corporate social responsibility, dana bagi hasil, jasa giro, dan dana lain yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. langsung melalui loket Pengelola Zakat atau UPZ; atau b. tidak langsung melalui sistem pembayaran elektronik sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan dana tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui perbankan syariah. (4) Dalam hal tidak terdapat perbankan syariah pada wilayah penerimaan dana Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penerimaan dana Zakat dapat dilakukan melalui perbankan konvensional. (5) Dalam melakukan penerimaan dana Zakat wajib dipisahkan sesuai dengan jenis penerimaan dana Zakat. (6) Penerimaan dana Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti dengan do’a oleh Amil Zakat kepada pemberi dana secara langsung maupun tidak langsung.
