PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGGARAN
(1) Pengelola Zakat melakukan penyusunan anggaran dalam bentuk RKAT. (2) Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
