PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini terdiri atas: a. penganggaran; b. penerimaan dana; c. penyimpanan dana; d. pengeluaran dana; e. pembukuan dan pengarsipan; dan f. pengendalian.
