PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 10
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Dana Zakat dalam bentuk barang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) diinventarisasi dan disimpan pada tempat yang aman dan memadai dengan penanggung jawab yang jelas.
