PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 11
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Penyimpanan kas operasional harian dapat terdiri atas kas besar dan kas kecil. (2) Kas besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan keseluruhan operasional harian Pengelola Zakat. (3) Kas kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan operasional tertentu dalam jumlah kecil dan sering terjadi, dengan sistem dana tetap. (4) Jumlah kas besar dan kas kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Pengelola Zakat secara berjenjang. (5) Pemegang kas wajib membuat pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas.
