PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 12
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Pengeluaran dana Zakat dan dana operasional dilakukan berdasarkan: a. permohonan tertulis kepada
pejabat yang berwenang; b. verifikasi terhadap permohonan sesuai dengan jenjang otorisasi pengeluaran dana; dan c. tercantum dalam RKAT. (2) Dalam hal permohonan pengeluaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercantum dalam RKAT, harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. (3) Jenjang otorisasi pengeluaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Pengelola Zakat. (4) Setiap pengeluaran dana Zakat dan dana operasional harus didukung dengan bukti yang cukup dan sah.
