PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 13
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Pengeluaran dana Zakat untuk pendistribusian dan pendayagunaan Zakat dilakukan dengan cara nontunai. (2) Dalam hal Mustahik merupakan orang perseorangan dan tidak memiliki rekening bank, pengeluaran dana Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
