PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 14
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Dalam melakukan pengelolaan dana Zakat dan operasional, wajib dilakukan pengendalian oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan dan akuntansi.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerimaan dana Zakat dan pengeluaran dana Zakat serta dan operasional. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. anggaran; b. penyampaian laporan keuangan tepat waktu; c. kewajiban kepada pihak luar; d. uang muka kegiatan dan program; e. piutang operasional; dan f. pelaksanaan prosedur keuangan secara efektif dan efisien.
