PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 15
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
Setiap transaksi pengelolaan dana Zakat dibukukan sesuai dengan pedoman dan standar akuntansi yang berlaku.
