PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 16
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
(1) Pembukuan atas transaksi pengelolaan dana Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Pembukuan pengelolaan dana Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis penerimaan dan pengeluaran dana Zakat.
