PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 17
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
(1) Prosedur pembukuan penerimaan dana dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan bukti transaksi penerimaan; b. pencatatan; c. pengikhtisaran; dan d. pelaporan keuangan penerimaan dana. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau elektronik dengan sistem pembukuan berbasis teknologi informasi.
