PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 18
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
Dalam melakukan pembukuan penerimaan dana melampirkan: a. bukti setoran Zakat; b. bukti transfer; c. nota kredit bank; d. cek; e. bukti pembayaran elektronik; dan/atau f. bukti tanda terima berupa barang.
