PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 19
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
(1) Pembukuan penerimaan dana Zakat dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan keuangan. (2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membuat buku rekapitulasi penerimaan dana secara terpisah sesuai dengan jenis dana; dan b. mencatat transaksi jurnal penerimaan dana setiap terjadi transaksi penerimaan dana.
