PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 20
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
(1) Prosedur pembukuan pengeluaran dana dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan bukti transaksi pengeluaran; b. pencatatan;
c. pengikhtisaran; dan d. pelaporan keuangan pengeluaran dana. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau elektronik dengan sistem pembukuan berbasis teknologi informasi.
