PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 24
BAB 4 — KODE REKENING
(1) Kode rekening yang digunakan oleh Pengelola Zakat dalam menyusun laporan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kode akun aset; b. kode akun kewajiban; dan c. kode akun saldo dana. (2) Kode rekening yang digunakan oleh Pengelola Zakat dalam menyusun laporan perubahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kode akun penerimaan; dan b. kode akun penyaluran. (3) Kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
