PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 23
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
(1) unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan keuangan menyusun Laporan Keuangan setiap 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke pimpinan Pengelola Zakat. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 6 (enam) bulan dan akhir tahun paling sedikit memuat: a. laporan posisi keuangan; b. laporan perubahan dana; c. laporan perubahan aset kelolaan; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang telah diterima secara umum.
