PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 22
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PENGARSIPAN
(1) Pembukuan pengeluaran dana Zakat dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan keuangan. (2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membuat buku rekapitulasi pengeluaran per sumber dana setiap akhir bulan berdasarkan buku rekapitulasi pengeluaran atau berdasarkan bukti permintaan pembayaran atau pertanggung-jawaban uang muka; dan b. Mencatat jurnal transaksi pengeluaran dana setiap terjadinya transaksi pengeluaran dana.
