PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengelola Zakat wajib menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan Peraturan Badan ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
