PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 58
BAB 10 — SANKSI
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
