PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 59
BAB 10 — SANKSI
Pimpinan Institusi yang menaungi UPZ yang melakukan pengelolaan zakat tapi tidak membentuk UPZ, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
