PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 57
BAB 10 — SANKSI
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak sesuai dengan syariat Islam dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
