Pasal 56
BAB 10 — SANKSI
(1) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dapat memberikan sanksi administratif kepada Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melanggar peraturan perundang- undangan dan syariat Islam sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi ringan berupa teguran; b. sanksi sedang berupa peringatan tertulis; dan c. sanksi berat berupa penghentian sementara Pengurus dan/atau Penasehat UPZ dari kegiatan. (3) Sanksi administratif dikenakan kepada Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang: a. tidak menyetorkan seluruh hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); b. tidak menyerahkan sisa pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7);
c. tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 52. d. tidak melaksanakan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); e. tidak melaksanakan tugas sebagai Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); f. tidak menyusun RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 47; g. tidak melakukan sosialisasi dan edukasi zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); h. tidak melakukan pendataan dan pembaruan data muzaki secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2); atau i. tidak menyerahkan NPWZ dan BSZ kepada muzaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). (4) Sanksi ringan dilakukan dengan memberikan teguran lisan kepada Pengurus dan/atau Penasehat sebanyak 1 (satu) kali dengan masa waktu 2 (dua) minggu. (5) Sanksi sedang berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Pengurus dan/atau Penasehat yang tidak melakukan perbaikan setelah menerima teguran. (6) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan masa waktu 2 (dua) minggu. (7) Sanksi berat berupa penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang tidak melakukan perbaikan setelah mendapat sanksi sedang. (8) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e dikenakan sanksi berat.
(9) Penghentian sementara dari kegiatan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan.
