PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 55
BAB 9 — KEUANGAN
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui UPZ dicatat sebagai
Piutang Penyaluran Zakat pada catatan keuangan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Penerimaan dana tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dicatat sebagai akun Hutang Penyaluran pada catatan keuangan UPZ. (3) Bagian Hak Amil UPZ yang terkait dengan ayat (1) dicatat sebagai biaya operasional UPZ pada catatan keuangan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
