PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 54
BAB 9 — KEUANGAN
Biaya tenaga kerja Pengurus, Penasehat, dan alat kelengkapan organisasi UPZ sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dibebankan pada dana operasional UPZ.
