Pasal 51
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Laporan 6 (enam) bulan dan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Realisasi penerimaan dana; b. Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota melalui UPZ berdasarkan asnaf; c. Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota melalui UPZ berdasarkan program; d. Realisasi penggalangan muzaki dan penerima manfaat; e. Realisasi penerimaan dan penggunaan dana operasional. (2) RKAT UPZ wajib sesuai dengan sistematika sebagaimana pada ayat (1). (3) Dalam hal UPZ tidak menyerahkan laporan 6 (enam) bulan dan/atau akhir tahun, maka BAZNAS sesuai dengan tingkatannya menangguhkan dana zakat untuk tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan UPZ.
