Pasal 50
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Laporan penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b disusun berdasarkan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Laporan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota melalui UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c disusun berdasarkan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Laporan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan ke BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. (4) Dalam hal tanggal 10 pada bulan berikutnya jatuh pada hari libur dan/atau hari libur nasional, laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
