PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 49
BAB 8 — PELAPORAN
Laporan 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Lembar pengesahan; b. Laporan penerimaan dana; dan c. Laporan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota melalui UPZ.
