PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 48
BAB 8 — PELAPORAN
(1) UPZ wajib menyampaikan laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pen-dayagunaan dana kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya setiap 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan, dan akhir tahun. (2) Seluruh bukti asli pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (3) wajib diserahkan kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya sebagai lampiran dalam laporan 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
