Pasal 47
BAB 7 — PERENCANAAN
(1) Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan berdasarkan asnaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f disusun berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan berdasarkan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf g disusun berdasarkan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rencana penggalangan muzaki dan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e dan huruf h disusun berdasarkan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Rencana penerimaan dan penggunaan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
