Pasal 52
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Realisasi penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan berdasarkan asnaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan berdasarkan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Realisasi penggalangan muzaki dan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Realisasi penerimaan dan penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
