PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 45
BAB 7 — PERENCANAAN
(1) RKAT UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) merupakan panduan kerja bagi UPZ untuk periode waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Seluruh pelaksanaan kerja dan anggaran UPZ wajib mengacu pada RKAT UPZ yang telah mendapatkan penetapan dan pengesahan. (3) Dalam hal diperlukan, BAZNAS dapat melakukan perbaikan dan perubahan atas RKAT UPZ.
