PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 44
BAB 7 — PERENCANAAN
(1) UPZ menyusun dan MENETAPKAN RKAT tahun anggaran berikutnya paling lambat tanggal 31 Oktober. (2) RKAT UPZ ditetapkan oleh Ketua Pengurus UPZ setelah mendapat pertimbangan dari Penasehat UPZ, dan disahkan oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (3) RKAT UPZ disusun dengan mengacu pada RKAT BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (4) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya melakukan pengesahan RKAT UPZ. (5) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya memberikan atau tidak memberikan pengesahan atas pengajuan RKAT UPZ. (6) Dalam hal pengajuan RKAT UPZ tidak mendapatkan pengesahan, UPZ dapat mengajukan RKAT UPZ perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan oleh BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
