PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 43
BAB 7 — PERENCANAAN
(1) RKAT UPZ disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Pendahuluan;
b. Lembar penetapan; c. Rencana penerimaan dana; d. Rencana penerimaan dan penggunaan dana operasional; e. Rencana penggalangan muzaki; f. Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan berdasarkan asnaf; g. Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan berdasarkan program; dan h. Rencana penerima manfaat. (2) Penyusunan RKAT UPZ wajib sesuai dengan sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
