PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 32
BAB 5 — SOSIALISASI, EDUKASI, DAN LAYANAN MUZAKI
(1) UPZ melakukan sosialisasi dan edukasi zakat sesuai dengan kebutuhan di institusi masing-masing. (2) Sosialisasi dan edukasi zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan panduan sosialisasi dan edukasi zakat yang dikeluarkan oleh BAZNAS. (3) UPZ memberikan layanan konsultasi zakat kepada muzaki dan calon muzaki sesuai dengan kebutuhan di institusi masing-masing.
