PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 33
BAB 5 — SOSIALISASI, EDUKASI, DAN LAYANAN MUZAKI
(1) UPZ melakukan pendataan dan pembaruan data muzaki secara berkala di institusi masing-masing. (2) Pendataan dan pembaruan data muzaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi yang disiapkan oleh BAZNAS.
