Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN UPZ
(1) Dalam kondisi khusus, BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dapat melakukan penggantian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebelum habis masa jabatan. (2) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UPZ tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan f;
b. Terjadi konflik di internal UPZ atau konflik UPZ dengan Pimpinan Institusi yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. (3) Dalam hal terjadi pergantian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ atas inisiatif institusi yang bersangkutan, Pimpinan Institusi mengajukan secara tertulis usulan pergantian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dengan melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) Peraturan Badan ini. (4) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi administratif atas pengajuan pergantian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ. (5) Dalam hal persyaratan administratif telah terpenuhi, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dapat MENETAPKAN Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus dan Penasehat UPZ yang baru.
