Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN UPZ
(1) Dalam hal masa jabatan Pengurus dan Penasehat UPZ akan segera berakhir, BAZNAS sesuai dengan tingkatannya memberikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Institusi masing-masing yang ditembuskan kepada Pengurus dan Penasehat UPZ paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum habis masa waktu. (2) Dalam masa waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instusi masing-masing mengajukan pergantian Pengurus dan Penasehat UPZ kepada Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah surat pemberitahuan diterima. (3) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi administratif atas pengajuan pergantian Pengurus dan Penasehat UPZ. (4) Dalam hal persyaratan administratif telah terpenuhi, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN pengangkatan Pengurus dan Penasehat UPZ yang baru.
