Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN UPZ
(1) Usulan oleh Pimpinan Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan mengajukan surat tertulis kepada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membentuk UPZ dengan melampirkan persyaratan administratif. (2) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan/atau BAZNAS Kabupaten/Kota wajib memberikan jawaban tertulis atas usulan pembentukan UPZ dari Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi administratif atas pengajuan pembentukan UPZ. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. susunan calon Pengurus dan Penasehat UPZ; b. surat keterangan dari institusi yang bersangkutan bahwa calon Pengurus dan Penasehat UPZ merupakan pejabat, pegawai, pekerja, anggota, atau jamaah dari institusi yang bersangkutan.
(5) Dalam hal persyaratan administratif telah terpenuhi, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan Pembentukan UPZ dengan lampiran Keputusan Pengangkatan Pengurus dan Penasehat UPZ. (6) Keputusan Pembentukan UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dan disahkan oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
