PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN UPZ
(1) Usulan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota mengenai pembentukan UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
dilakukan dengan mengajukan surat tertulis kepada Pimpinan Institusi yang akan dibentuk UPZ yang tembusan suratnya dikirimkan kepada atasan Pimpinan Institusi. (2) Pimpinan Institusi yang telah menerima surat usulan pembentukan UPZ diberi waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk memberikan jawaban. (3) Dalam hal Pimpinan Institusi tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota berhak menyampaikan laporan kepada atasan Pimpinan Institusi.
