PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN UPZ
Pembentukan UPZ dilakukan dengan: a. usulan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya kepada Institusi yang menaungi UPZ; atau b. usulan oleh Pimpinan Institusi.
