PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 26
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
UPZ merupakan obyek audit dari kantor akuntan publik, Satuan Audit Internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota, dan audit syariah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
