Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan sementara sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ. (3) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya mencabut pemberhentian sementara dan memulihkan nama baik Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang bersangkutan.
