Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang diberhentikan karena dimutasi atau pindah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d wajib mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ kepada Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dengan melampirkan surat mutasi atau pindah tugas yang dikeluarkan oleh Instansi yang menaungi UPZ. (2) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya mengadakan rapat pleno untuk MENETAPKAN pemberhentian Pengurus dan/atau
Penasehat UPZ yang bersangkutan dengan mempertimbangkan surat mutasi atau pindah tugas yang dikeluarkan Institusi yang menaungi UPZ. (3) Penasehat UPZ dapat mengangkat pejabat sementara untuk melaksanakan tugas Pengurus UPZ.
