PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 21
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang menderita sakit jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diberhentikan menjadi Pengurus dan/atau Penasehat UPZ apabila mengalami sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ. (2) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang sakit ber- kepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya apabila berdasarkan keterangan dokter menderita sakit yang
berakibat tidak dapat menjalankan tugas sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
