PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang telah terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, diberhentikan sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
