PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang menjadi warga negara asing, pindah agama, atau menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, atau huruf e harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ kepada Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
