PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
Pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilakukan apabila: a. menjadi warga negara asing; b. pindah agama; c. melakukan perbuatan tercela; d. menderita sakit jasmani dan/atau rohani yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan wajar sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ; e. menjadi anggota partai politik; atau f. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
