Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 90 (sembilan puluh) hari kerja secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b apabila tidak menjalankan tugas sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus tanpa alasan yang sah. (2) Pemberhentian Pengurus atau Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dilakukan setelah melalui proses pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (3) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang telah mendapatkan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari, diberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang telah mendapatkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 15 (lima belas) hari, diberikan peringatan tertulis ketiga. (5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengurus atau Penasehat UPZ tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
