PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang mengundur-kan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dan masing-masing Pimpinan Institusi UPZ. (2) Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya berhak menerima atau menolak pengunduran diri yang diajukan oleh Pengurus dan/atau Penasehat UPZ. (3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang bersangkutan.
